Surat Perjanjian Investasi

MEDIA BERKELAS – Dalam dunia bisnis investasi merupakan hal yang sangat penting dan diperlukan. Investasi dapat digunakan sebagai suntikan dana sebagai tambahan modal, modal utama ekspansi, meningkatkan aset dan lain sebagainya. Maka dari itu sangat diperlukan sekali surat perjanjian investasi dalam mengelola keuangan demi kenyamanan dan keamanan baik perusahaan dan investor.

Investasi tidak hanya sekedar mengelola uang dengan instrument yang sudah ada, tetapi juga mencakup hal lain termasuk saham dan pembagian keuntungan. Baik bisnis yang masih pemula ataupun sudah beroperasi tetap sangat membutuhkan surat perjanjian investasi

Apa itu Perjanjian Investasi?

Apakah kalian sudah tahu apa yang dimaksud perjanjian investasi? Jadi perjanjian investasi adalah perjanjian yang dibuat oleh pihak investor dengan pemilik perusahaan sebelum investor menanamkan modalnya.

Di dalam perjanjian investasi memuat banyak hal-hal penting yang berkaitan dengan perusahaan seperti investasi, jumlah investasi, peran investor di dalam perusahaan, imbal balik.

Dalam dunia bisnis profit tidak hanya berupa uang saja, tetapi juga ada bentuk lain yang bisa didapatkan seperti sponsorship, partnership position, tax avoidance bahkan juga apreciation tergantung dari perjanjian usaha.

Pentingnya Perjanjian Investasi dalam Dunia Bisnis

Perjanjian investasi sangatlah penting, karena didalamnya juga banyak berisi pasal-pasal yang telah disetujui oleh pihak yang terlibat yaitu investor dan perusahaan. Keberadaan surat perjanjian investasi banyak memberikan manfaat sebelum akhirnya memutuskan untuk menginvestasikan dana yang kalian miliki di suatu perusahaan.

Manfaat Perjanjian Investasi

Adapun beberapa manfaat yang didapat jika kalian menggunakan surat perjanjian investasi. Apa saja manfaat dari Surat perjanjian investasi?

  1. Memiliki kekuatan hukum pada setiap kesepakatan, kebijakan, aturan dan sanksi yang telah disepakati oleh pihak yang bersangkutan. Jika salah satu pihak melakukan wanprestasi atau pelanggaran kesepakatan maka bisa dibawa ke ranah hukum baik secara perdata atau niaga.
  2. Perjanjian investasi merupakan bagian dari legalitas dan kedua belah pihak yang bersepakat wajib bertanggung jawab secara penuh atas semua yang sudah disepakati Jika ada yang tidak memenuhi hak dan kewajiban sesuai yang tercantum dalam perjanjian investasi maka bisa dibawa ke ranah hukum untuk diperkarakan.
  3. Melindungi hak investor atau pemegang saham.
  4. Melindungi pemilik bisnis dan aset yang telah di investasikan dari kecurangan yang dilakukan oleh pihak lain.
  5. Bagi pemilik bisnis perjanjian investasi dapat melindungi dalam mengelola dana atau uang yang tepah diinvestasikan serta dengan mudah atau leluasa juga dalam menjalankan bisnis.
  6. Bisa menjadi aset di masa depan, jika ada keinginan ekspansi bisnis yang lebih besar lagi.

Nah dari beberapa manfaat yang disebutkan diatas, kalian bisa membuat kesimpulan bahawa dalam perjanjian investasi tidak hanya berisi pasal-pasal atau aturan-aturan saja tetapi banyak juga pertimbangan yang di dalamnya nanti bisa menjadi aset masa depan dalam bisnis kalian. Dan juga alat bisnis kalian agar tidak salah dalam menentukan pilihan atau mengambil keputusan dalam bisnis yang kalian jalani.

Jenis Surat Perjanjian Investasi yang Wajib Kamu Tahu

Berikutnya kalian wajib tahu nih, ada berapa jenis perjanjian investasi yang harus kalian pelajari sebelum terjun dalam dunia bisnis. Berdasarkan jenisnya surat perjanjian investasi ada 3 yaitu:

Baca juga: Apa itu Investasi?

  1. Perjanjian Investasi Usaha

Dalam surat perjanjian investasi usaha ini, identitas beserta kedudukan pihak terkait harus dicatat dengan detail dan rinci. Dimana pihak pertama adalah perusahaan dan pihak kedua adalah investor yang menginvestasikan dananya. Berikutnya memasukkan sejumlah pasal-pasal yang didalamnya terdapat nilai investasi atau aset atau besaran uang yabg ditanamkan.

Selanjutnya juga perlu dimasukkan poin-poin penting seperti kewajiban memberikan laporan keuangan secara rutin oleh pihak pertama (perusahaan) kepada pihak kedua (investor), penggunaan dana/modal yang telah diinvestasikan, jangka waktu investasi, perhitungan serta pembagian keuntungan/laba, kesepakatan pemberhentian kerjasama,  pengaturan resiko jika terjadi kerugian dan terakhir pengaturan hak sebagai investor.

Dalam satu surat perjanjian investasi usaha pasal yang dimasukkan sangat banyak sekali, sebelum memutukskan dana yang kalian miliki untuk di investasikan.

  1. Perjanjian Investasi Syariah

Isi atau poin yang terdapat dalam surat perjanjian investasi syariah dengan yang lainnya tidaklah jauh berbeda.  Hanya saja dalam konsep syariah banyak istilah-istilah yang harus disertakan di dalamnya seperti kata-kata berikut ini syarikat mudharabah, shahibul amal , mudharib. Konsep lainnya yang juga perlu diterapkan adalah praktik bisnis dan perhitungan keuntungan.

Sama dengan surat perjanjian sebwlumnya, rerdapat juga klausal penting yang harua ditambahkan juga perhitungan pembagian keuntungan, penggunaanmodal, jangka waktu investasi dan masih banyak lagi lainnya. Jika perlu kalian juga bisa menambahkan klausal yang menurut kalian sangat diperlukan seperti nanti jika terjadi bencana alam atau kecurangan pihak lain, penanganan perselisihan dan lainnya.

  1. Perjanjian Investasi Bagi Hasil

Surat perjanjian investasi bagi hasil ini sangat cocok atau rekomendasi bagi kalian yang ingin membuka usaha bersama. Banyak elemen penting yang harus disertakan dalam perja jian bagi hasil ini, mulai dari yang paling penting adalah identitas kedua belah pihak yang bersepakat beserta dengan kedudukannya secara jelas. Lalu penjelasan secara detail mengenai pembagian hasil keuntungan yang diberikan kepada investor.

Perhitungan deviden yang diperoleh dari pengurangan laba bersih dikurangi laba ditahan. Serta aturan pembagian saham apabila kedua belah pihak bersama-sama mengelola usaha. Berikutnya harus dicantumkan berapa nilai investasi dan penggunaan modal usaha. Terakhir penyertaan hak dan kewajiban kedua belah pihak agar tidak ada sikap keberatan nantinya.

Hak dan kewajibannya harus sama dengan kedudukan kedua belah pihak. Tambahan yaitu mencantumkan klausal  tentang penutupan perusahaan jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, poin tambahan lagi yang juga sangat perlu adalah untuk mengatasi perselisihan (jika terjadi nantinya).

Jika kalian sudah yakin dengan isi dalam surat perjanjian investasi, kalian perlu memberikan tanda tangan diatas materai kemudian di stempel untuk bukti legalitasnya. Jika terjadi pelanggaran pada salah satu pihak maka pihak lainnya dapat memperkarakan diranah hukum.

Perjanjian investasi ini isinya harus disepakati oleh kedua belah pihak, tidak boleh ada yang keberatan salah satunya. Jangan sampai kalian tidak membaca apa yang ada dalam surat perjanjian dan hanya langsung tanda tangan diatas materai.

Baca Juga: Apa Itu Investasi Saham?

Contoh Surat Perjanjian Investasi

Dikutip dari website bmoney.id berikut contoh surat perjanjian investasi.

SURAT PERJANJIAN INVESTASI USAHA

Pada hari Senin, 7 Maret 2022, Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama Perusahaan: Agung Sentosa Jaya

Alamat: Graha Perkasa Cipta, Jln. Jaksa IV No.123 Jakarta Pusat

Telepon: (021) 7501476

Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.

Nama: Wahyu Uji Irawan

Alamat: Perumahan Kedoya Green Garden Jl. H. Kedoya Blok A, Kebon Jeruk, Jakarta Barat

No KTP: 0001405030870001

Telepon: 081291697879

Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.

Pihak kedua akan melakukan investasi kepada usaha baru milik pihak kedua yaitu usaha makanan cepat saji dan pihak kedua sepakat melakukan perjanjian sebagai berikut :

PASAL  1

NILAI INVESTASI

Pihak kedua melakukan investasi sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah) kepada pihak pertama untuk melakukan pengelolaan investasi yang telah diberikan kepada pihak pertama.

PASAL2

LAPORAN TRANSAKSI

Pihak Pertama berkewajiban memberikan laporan transaksi keuangan kepada Pihak Kedua setiap bulannya dengan format laporan softcopy dan diserahkan melalui email.

Laporan transaksi keuangan ini akan digunakan sebagai bahan pedoman bahwa posisi transaksi keuangan yang dilakukan oleh pihak pertama dalam keadaan profit, loss atau tetap.

PASAL3

PENGGUNAAN MODAL

Pihak Kedua akan menggunakan modal tersebut untuk membeli emas yang baru dan menambah jumlah karyawan agar usaha semakin berkembang. Selain itu Pihak Kedua akan menambah cabang baru di tempat yang berbeda.

PASAL4

PEMBAGIAN LABA

Profit adalah balance pada akhir periode dikurangi dengan balance awal yang tertera pada awal kontrak dan menghasilkan angka positif (+)

Jika hasil transaksi keuangan pada laporan laba rugi dalam keadaan profit maka laba transaksi dari account pihak kedua akan dibagi dengan komposisi Pihak pertama sebesar 40% dan Pihak kedua sebesar 55% mengacu pada laporan keuangan yang tertera pada pasal 2.

Transfer profit kepada pihak pertama dilakukan dalam mata uang rupiah dan batas transfer profit/laba kepada pihak kedua tersebut adalah 3 hari sejak pengiriman laporan keuangan dari pihak pertama kepada pihak kedua.

Jika hasil transaksi keuangan dalam keadaan tidak memperoleh keuntungan, pihak kedua tidak akan menuntut apapun kepada pihak pertama.

PASAL 5

BIAYA – BIAYA LAIN

Biaya–biaya yang timbul yaitu untuk membayar sewa tempat dan untuk pembukaan usaha emas yang baru. Selain itu juga untuk membayar pekerja yang melakukan renovasi sesuai standar toko yang ditetapkan, untuk membeli peralatan dan perlengkapan di tempat yang baru, pembelian bahan makanan yang lebih baik dengan kualitas yang bagus.

PASAL 6

JANGKA WAKTU INVESTASI

Jangka waktu perjanjian kerjasama ini adalah 3 (tahun) terhitung sejak perjanjian ini ditandatangani. Jangka waktu minimalnya sesuai kesepakatan kedua pihak, jika sudah selesai jangka waktu perjanjian dan ingin memperpanjang maka dilakukan sesuai kesepakatan kedua belah pihak.

Setelah jangka waktu perjanjian kerjasama berakhir. Pihak pertama wajib menyerahkan modal investasi yang masih tersisa dalam kepada pihak kedua dalam periode selambat-lambatnya 2 x 24 jam (2 hari). Perpanjangan perjanjian ini disusun dalam surat perjanjian yang baru bermaterai baru.

PASAL7

PENGHENTIAN PERJANJIAN KERJASAMA

Pihak kedua dapat mengajukan permintaan penghentian kerjasama kepada pihak pertama secara sepihak dengan cara memberitahukannya secara tertulis kepada pihak pertama, dengan surat, dan harus mengembalikan semua modal yang telah diberikan oleh pihak pertama.

Tanggal penghentian perjanjian akan menggunakan tanggal yang digunakan oleh pihak kedua sewaktu mengajukan penghentian transaksi kepada pihak pertama dengan secara tertulis.

Jika pada saat penghentian terjadi suatu laba maka laba tersebut menjadi milik pihak pertama. Karena pihak-pihak pertama sudah menyerahkan semua modal yang diberikan pihak kedua.

Jika terjadi kerugian saat penghentian usaha maka 100% kerugian itu menjadi tanggung jawab pihak pertama, dan modal yang diterima pihak kedua tidak akan berkurang atau dipotong.

PASAL8

RESIKO KERUGIAN

Kerugian adalah modal awal dikurangi modal akhir dan terjadi loss / (-).

Apabila pada akhir kontrak terjadi kerugian dalam transaksi keuangan, kerugian tersebut akan diganti oleh kedua belah pihak dengan komposisi 40% untuk pihak pertama dan 60% untuk pihak kedua

Apabila terjadi kerugian dalam transaksi keuangan disebabkan karena permintaan penghentian perjanjian oleh pihak kedua secara tertulis kepada pihak pertama maka pihak pertama tidak berkewajiban untuk mengganti kerugian tersebut atau kerugian akan ditanggung 100% oleh pihak kedua

Apabila terjadi kerugian dalam transaksi keuangan disebabkan karena permintaan penghentian perjanjian oleh pihak pertama secara tertulis kepada pihak kedua maka pihak kedua tidak berkewajiban untuk mengganti kerugian tersebut atau kerugian akan ditanggung 100% oleh pihak pertama.

PASAL9

TRANSAKSI KEUANGAN

Semua transaksi keuangan antara pihak pertama dan pihak kedua  akan dilakukan melalui sistem transfer bank melalui masing–masing pihak. Kedua pihak tidak melakukan transaksi secara tunai atau barter dengan cara apapun.

PASAL 10

KEJADIAN TAK TERDUGA

Dalam hal pelaksanaan perjanjian ini terganggu, terhalang atau terhambat sehingga tidak dapat dilaksanakan oleh sebab-sebab adanya peristiwa di luar kekuasaan manusia, perang, huru hara, pemogokan, larangan bekerja, gangguan transportasi, sehingga para pihak tidak dapat melaksanakan kewajibannya masing-masing, maka kedua belah pihak sepakat untuk menunda sementara pelaksanaan perjanjian ini sampai gangguan, halangan atau hambatan dimaksud berakhir.

PASAL 11

LAIN – LAIN

Jika di kemudian hari timbul suatu keadaan yang belum cukup diatur dalam perjanjian ini, maka dengan ini kedua belah pihak sepakat akan menuangkan dalam perjanjian baru dan dengan materai dan tanda tangan yang baru.

Kedua belah pihak dengan ini saling sepakat dan saling berjanji untuk menyelesaikan secara musyawarah dan mufakat damai terlebih dahulu.

Jika hal itu tidak mencapai maka kedua belah pihak tidak dapat menyelesaikan masalah yang terjadi, akan dilaporkan pada Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

PASAL 12

PENUTUP

Demikianlah surat perjanjian kerja sama ini dibuat oleh kedua belah pihak dengan sadar, tanpa paksaan dan itikad yang baik untuk tujuan saling menguntungkan.

“Saya telah membaca, mengerti dan setuju terhadap semua ketentuan yang tercantum dalam perjanjian ini“

Jakarta, 8 Maret 2022

Pihak Pertama                                                                                            Pihak Kedua

MATERAI Rp.10.000,-                                                                                MATERAI Rp.10.000,-

Agung Sentosa Jaya                                                                                    Wahyu Uji Irawan

Contoh lain mengenai surat perjanjian investasi dari gramedia.com

surat perjanjian investasi fee

Mungkin sekaian dan sampai disini pembahasan mengenai surat perjanjian investasi ini, semoga apa yang disampaikan dan bisa bermanfaat dan membantu kalian.

Erick

Tinggalkan komentar